News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Beredar Video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri di Medsos, KPU: Tidak Benar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024. KPU membantah telah muncul hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. Bantahan ini terkait beredarnya video semacam itu di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar sebuah video di media sosial X (dulu Twitter) yang memperlihatkan hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun @alextham878 pada Rabu (7/2/2024).

Pada video tersebut, terlihat beberapa hasil hitungan suara di beberapa negara yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Di Malaysia, berdasarkan video tersebut, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran menjadi pemenang di negara tersebut dengan raihan 83,2 persen suara.

Lalu, untuk paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud terlihat hanya meraih 7,3 persen.

Sementara di negara lain yang terpampang dalam video tersebut, Prabowo-Gibran selalu meraih suara tertinggi secara telak ketimbang dua paslon lainnya seperti Taiwan (88,2 persen), Singapura (80,2 persen), Korsel (85,2 persen), Jepang (75,2 persen), dan Arab Saudi (87,2 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pun menegaskan video terkait hasil hitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri tersebut tidak benar.

“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu luar negeri tersebut adalah tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Cek 11 Lembaga Survei Akurat Pilpres 2019 Dirilis KPU untuk Pilpres 2024, Litbang Kompas Aman

Hasyim mengungkapkan pencoblosan di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal ketimbang di Indonesia.

Dia mengatakan ada tiga metode yang telah dilakukan pihaknya untuk melakukan pencoblosan di luar negeri seperti mencoblos di TPS, pengiriman surat suara lewat pos, dan disediakannya kotak suara keliling.

Meski pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih awal, Hasyim menegaskan penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.

“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024.”

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan jadwal pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Adapun jadwal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Selengkapnya berikut jadwal Pemilu 2024 di luar negeri:

5 Februari 2024

  • Hanoi, Vietnam.
  •  Baghdad, Irak.
  • Jeddah, Arab Saudi.
  • Kepulauan Seychelles, Republik Seychelles.
  • Manama, Bahrain.
  • Riyadh, Arab Saudi.
  • Sana’a, Yaman.

10 Februari 2024

  • Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
  • Abuja, Nigeria.
  • Alger, Aljazair.
  • Berlin, Jerman.
  • Bern, Swiss.
  • Bogota, Colombia.
  • Brasília-DF, Brasil.
  • Bratislava, Slovakia.
  • Brussel, Belgia.
  • Budapest, Hungaria.
  • Buenos Aires, Argentina.
  • Canberra, Australia.
  • Cape Town, Afrika Selatan.
  • Caracas, Venezuela.
  • Chicago, Amerika Serikat (AS).
  • Colombo, Sri Lanka.
  • Dakar, Senegal.
  • Damaskus, Suriah.
  • Darwin, Australia.
  • Den Haag, Belanda.
  • Dubai, UEA.
  • Frankfurt, Jerman.
  • Hamburg, Jerman.
  • Havana, Kuba.
  • Helsinki, Finlandia.
  • Houston, AS.
  • Islamabad, Pakistan.
  • Jeddah, Arab Saudi.
  • Kairo, Mesir.
  • Kopenhagen, Denmark.
  • Kiev, Ukraina.
  • Lima, Peru.
  • Lisabon, Portugal.
  • Los Angeles, AS.
  • Maputo, Mozambik.
  • Marseilles, Prancis.
  • Melbourne, Australia.
  • Mexico City, Meksiko.
  • Moskow, Rusia.
  • Mumbai, India.
  • Nairobi, Kenya.
  • New Delhi, India.
  • New York, AS.
  • Oslo, Norwegia.
  • Ottawa, Kanada.
  • Paris, Prancis.
  • Perth, Australia.
  • Phnom Penh, Kamboja.
  • Praha, Republik Ceko.
  • Pretoria, Afrika Selatan.
  • Quito, Ekuador.
  • San Francisco, AS.
  • Sarajevo, Bosnia-Herzegovina.
  • Seoul, Korea Selatan.
  • Sofia, Bulgaria.
  • Stockholm, Swedia.
  • Suva, Fiji.
  • Sydney, Australia.
  • Tashkent, Uzbekistan.
  • Toronto, Kanada.
  • Tripoli, Libya.
  • Vatikan, Vatikan.
  • Vientiane, Laos.
  • Warsawa, Polandia.
  • Washington DC, AS.
  • Wellington, Selandia Baru.
  • Wina, Austria.
  • Windhoek, Namibia.
  • Vancouver, Kanada.
  • Zagreb, Kroasia. 

11 Februari 2024

  • Addis Ababa, Ethiopia.
  • Ankara, Turkiye.
  • Athena, Yunani.
  • Baku, Azerbaijan.
  • Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
  • Bangkok, Thailand.
  • Beirut, Lebanon.
  • Beograd, Serbia.
  • Bucharest, Romania.
  • Dar Es Salaam, Tanzania.
  • Davao City, Filipina.
  • Dili, Timor Leste.
  • Harare, Zimbabwe.
  • Istanbul, Turkiye.
  • Johor Bahru, Malaysia.
  • Karachi, Pakistan.
  • Kota Kinabalu, Malaysia.
  • Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Kuching, Malaysia.
  • London, Inggris.
  • Madrid, Spanyol.
  • Manila, Filipina.
  • Noumea, Kaledonia Baru.
  • Osaka, Jepang.
  • Paramaribo, Suriname.
  • Penang, Malaysia.
  • Port Moresby, Papua Nugini.
  • Rabat, Moroko.
  • Roma, Italia.
  • Santiago, Chili.
  • Singapura, Singapura.
  • Songkhla, Thailand.
  • Tawau, Malaysia.
  • Tokyo, Jepang.
  • Tunis, Tunisia.
  • Vanimo, Papua Nugini.
  • Yangon, Myanmar. 

13 Februari 2024

  • Hong Kong, Cina. 

14 Februari 2024

  • Astana, Kazakhstan.
  • Madagaskar, Republik Madagaskar.
  • Beijing, Cina.
  • Guangzhou, Cina.
  • Shanghai, Cina.
  • Taipei, Taiwan.

Cara Coblos di Luar Negeri

WNI yang berada di luar negeri dapat memberikan hak suaranya di TPSLN yang biasanya berada di kantor Kedutaan Besar Indonesia di setiap negara dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia. 

Selain itu, bagi pemilih yang berhalangan maupun berdomisili di wilayah terpencil juga dapat mengirimkan surat suara Pemilu 2024 melalui pos atau memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK). 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini