Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden RI (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengungkap kegiatannya di masa tenang kampanye yang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024.
Prabowo menyebut, dirinya hanya akan melanjutkan kegiatan sehari-hari seperti biasa tanpa menjalankan kampanye.
"Saya kira tidak boleh kampanye masa tenang. Jadi, mungkin kegiatan sehari-hari," kata Prabowo saat ditemui awak media usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bakal Gandeng Koperasi
Meski demikian, Prabowo seakan percaya diri menghadapi masa tenang tersebut.
Kata dia, hasil survei belakangan ini menunjukkan kalau pasangan nomor urut 2 tersebut akan bisa memenangkan pilpres sekali putaran.
"Saya lihat semua indikator yang bisa dipercaya, menunjukkan insyaallah arah satu putaran," kata dia.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyebut, setelah pilpres nanti, dirinya akan kembali berkeliling ke beberapa wilayah yang belum dijajaki selama kampanye ini.
Atas hal itu, Mantan Danjen Kopassus tersebut mengutarakan permohonan maaf ke seluruh warga di Indonesia, yang wilayahnya belum pernah didatangi selama ini.
"Saya juga minta maaf masih banyak daerah yang belum saya kunjungi kali ini. Insyaallah sesudah Pilpres saya mungkin keliling nanti," tukas dia.
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan masa tenang yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.
Baca juga: Haposan Batubara: Konsolidasi Aktivis Katolik Pastikan Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024
Dimana, KPU menetapkan masa tenang dinilai tanggal 11-13 Februari 2024 atau tepat sehari sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari nanti.
Dalam masa tenang ini, seluruh peserta pemilu termasuk pasangan capres-cawapres tidak diperbolehkan menyerukan narasi yang berbau kampanye.
Tak hanya itu, seluruh alat peraga kampanye (apk) yang terpasang di seluruh ruas jalan baik itu spanduk maupun videotron harus dilepas dan tidak memuat kampanye pemilu.