Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.
Biaya Perlindungan KPPS
Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.
Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.
1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)