News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mantan Pimpinan Komnas HAM Minta Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pemilu Dihentikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penegakan prinsip HAM dalam Pemilu 2024 di Hotel AOne, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penegakan prinsip HAM dalam Pemilu 2024.

Mantan pimpinan Komnas HAM yang hadir, adalah Beka Ulung Hapsara, Sandra Moniaga, Ifdhal Kasim, Roychatul Aswidah, Amirudin Al Rahab, dan Zumrotin K Susilo.

Mereka menilai situasi HAM sangat mengkhawatirkan menjelang Pemilu 2024.

"Kami melihat merosotnya komitmen kepala negara dalam memajukan dan menegakkan HAM dan Rule of Law," ujar Zumrotin dalam konferensi pers di Hotel AOne, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Terdapat empat seruan yang disampaikan oleh para mantan Pimpinan Komnas HAM ini.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Sepakat Pilpres Harus Kondusif hingga Proses Selesai

Seruan pertama, adalah penegasan bahwa norma HAM sebagai nilai tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

"Hak pilih dan dipilih merupakan hak yang strategis untuk menentukan masa depan bangsa. Maka berbagai bentuk pengingkaran terhadap norma-norma HAM dalam proses Pemilu 2024 dan Pilpres oleh, terutama, unsur-unsur negara harus dihentikan," tutur Zumrotin.

Lalu seruan kedua, mereka menilai Pemilu merupakan sarana untuk menghormati dan memenuhi HAM, terutama terkait hak memilih dan hak dipilih serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Presiden, menurut mereka, harus menjadi contoh dalam menjaga prinsip free and fair pada seluruh tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga kemurnian suara rakyat terjaga.

"Pemilu dan Pilpres harus berjalan dengan prinsip jujur dan adil. Semua bentuk kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan harus dicegah dan dihentikan," ucap Zumrotin.

Pada seruan ketiga, merela mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi dan kecurangan merupakan bentuk pengkhianatan pada konstitusi.

"Pencurian suara melalui berbagai kecurangan harus dicegah, kami menyerukan kepada penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) berani bertindak tegas dan independen," ujar Zumrotin.

Lalu yang terakhir, mereka mengingatkan Presiden mempunyai kewajiban jabatan tentang Pengadilan HAM sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Tetapi alih-alih melaksanakan kewajibannya itu, Presiden justru tetap melanjutkan impunitas tersebut yang jelas-jelas dapat menciderai kualitas HAM dan demokrasi yang sedang dibangun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini