News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Masa Tenang 11-13 Februari, Penjelasan Pakar hingga Aturan dan Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel di lokasi penemuan jenazah, Cinere, Depok, Jum'at (8/9/2023). - Inilah penjelasan pakar soal perlunya ada masa tenang Pemilu hingga deretan aturan dan larangan bagi peserta Pemilu saat masa tenang.

Jadi, kita memang butuh masa tenang. Masyarakat perlu manfaatkan waktu untuk healing, apalagi para capres.

Mereka perlu berpikir ulang. Sadarlah, bahwa semakin terlena capres oleh hasil survei, sesungguhnya semakin cepat pula nantinya--pasca dilantik--ia pulang ke alam baka.

Aturan dan Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024 saat Masa Tenang

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Apabila nantinya terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya

  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
  1. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  2. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Perlunya Masa Tenang, Pakar: Supaya Capres Tidak Semakin Cepat Pulang ke Alam Baka dan TribunJakarta.com dengan judul Hari Terakhir Masa Kampanye, Catat 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini