Lebih lanjut, dia juga mengatakan pengawasan di masa tenang lainnya yakni berkaitan dengan potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim sukses.
"Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," tambahnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)