TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian kampanye Pemilu 2024 yang telah usai menimbulkan potensi penumpukan sampah yang bersumber dari alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, hingga umbul-umbul.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara khusus telah mengeluarkan edaran khusus untuk mengelola sampah APK Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan KLHK mengajak seluruh pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas alat peraga kampanye.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Rosa mengatakan, sampah ATK tidak bisa langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Ia mengimbau sampah dari APK Pemilu dapat didaur ulang (recycle) atau digunakan kembali (reuse).
“Perlu perhatian dan kepedulian yang tinggi untuk mengatasi timbulan sampah tersebut karena volumenya cukup besar."
"Sampah-sampah tersebut diharapkan tidak langsung dibuang ke TPA namun dapat dimanfaatkan untuk bahan baku daur ulang atau dapat digunakan kembali,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari laman KLHK, Senin (12/2/2024).
Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah APK termasuk sampah spesifik yang timbul secara insidentil (tidak periodik).
Pengelolaannya wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan.
Sampah spesifik tidak dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, sehingga dalam pengolahannya membutuhkan penanganan khusus.
Baca juga: 11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?
Pengelolaan sampah spesifik meliputi pengurangan dan penanganan dengan tahapan: pengurangan sampah; pendauran ulang sampah; serta pemanfaatan kembali sampah.
Sampah APK di Jogja Capai 160 Ton
Sementara itu di Yogyakarta, sampah dari alat peraga kampanye Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 160 ton.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK DIY), Kusno Wibowo.