TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari digelar pada Rabu (14/2/2024).
Hal itu sesuai dengan jadwal Pemilu 2024 setelah melewati masa kampanye yang berakhir 10 Februari 2024 lalu.
Saat ini, berlangsung masa tenang Pemilu yang berlangsung selama tiga hari setelah masa kampanye.
Masa tenang Pemilu mulai 11 Februari hingga selesai 13 Februari 2024.
Setelah pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, agenda perhitungan suara langsung digelar hingga 15 Februari 2024.
Lantas rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung selama 35 hari.
Yakni 15 Februari-20 Maret 2024.
Setelahnya, penetapan hasil pemilu terlaksana jika tak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jika ditemui permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat digelar 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Kemudian penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan MK
Namun, jika rekapitulasi hasil perhitungan suara tak selesai dalam satu putaran (memenuhi syarat putaran kedua Pilpres), jadwal putaran kedua Pilpres bakal diagendakan selanjutnya dengan serangkaian acara.
Baca juga: Tragedi Petugas KPPS Jelang Pemilu: Ketua Meninggal saat Siapkan TPS, 2 Anggota Tewas Kecelakaan
Yakni mulai dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, kemudian kembali ke masa kampanye selama 20 hari.
Berlanjut pada masa tenang tiga hari dan pemungutan suara untuk putaran kedua pada 26 Juni 2024.
Berikut Jadwal Lengkap Pemilu 2024 Termasuk Jadwal Putaran Kedua Pilpres Jika Tak Selesai 1 Putaran, dikutip dari KPU:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Syarat Mencoblos
Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.