News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadwal Pemilu 2024: 35 Hari Perhitungan Suara, Agenda Putaran Kedua Jika Tak Selesai 1 Putaran

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 atau pencoblosan digelar Rabu (14/2/2024), perhitungan suara berlangsung 35 hari, jadwal putaran kedua Pilpres. Tribunnews/Jeprima

1.Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil

5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS

6. Masuk ke bilik suara

7. Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon

8. Lipat surat suara

9. Masukke ke kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Perlu Panik Jika Tak Dapat Undangan, Tetap Datang ke TPS dan Anda Tetap Berhak Mencoblos.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Faryyanida Putwiliani/Farrah Putri Affifah)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini