“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos: