"Dari sisi teknis sebenarnya Sirekap bentuknya hanya merupakan data digital sekunder dan bukan data primer," ucap Alfons.
"Jadi, data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internet."
"Sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara," papar Alfons.
Sebagai informasi, Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam.
Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.
Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.
Perbedaan Sirekap dan Situng
Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.
Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.
Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.
Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.