News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024). - Bawaslu petakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Berikut temuan Bawaslu menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 terkait pelanggaran hingga lokasi TPS. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan temuannya menjelang pencoblosan Pemilu 2024 yang bakal digelar dua hari yaitu pada Rabu (14/2/2024).

Adapun beberapa temuan yang disampaikan seperti jumlah pelanggaran hingga terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan terkait pelanggaran, pihaknya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tengah melakukan proses terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara soal lokasi TPS, Bagja menyebut pihaknya menemukan indikasi bakal terjadi kecurangan di TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan paslon.

Bagja mengatakan ada puluhan ribu TPS yang berdekatan dengan posko pemenangan paslon dalam Pilpres 2024 ini.

Bawaslu Catat 347 Pelanggaran Jelang Pencoblosan

Bagja mengatakan pihaknya mencatat adanya total 347 pelanggaran menjelang pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024.

"Ada 323 laporan, ada 329 temuan. Itu data yang pada saat ini. Kemudian, 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Bagja menyebut pelanggaran yang tercatat di luar pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Bawaslu Respons Disebut Inkompeten di Film Dokumenter Dirty Vote: Alhamdulillah Silakan Kritik Kami

Kini, sambungnya, Gakkumdu Bawaslu tengah melakukan proses terhadap pelanggaran yang ada.

Tak hanya selama kampanye, Bagja mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengawasan kepada peserta Pemilu selama masa tenang yaitu pada 11-13 Febaruri 2024.

Dia menyebut pengawasan khususnya dilakukan terkait masih adanya APK yang masih terpasang meski seharusnya sudah dicopot menjelang pencoblosan.

Padahal, sambungnya, tanggung jawab pencopotan APK tidak hanya dari Bawaslu tetapi juga tiap peserta Pemilu 2024.

"Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu juga memasang."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini