TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terbukti ada kecurangan pada pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
"Kalau ada yang dicurangi kami akan siapkan gugatan ke MK," ujar Cak Imin.
Sebab itu, Cak Imin meminta para pendukungnya untuk bersiaga, mengawal suara-suara di TPS.
"Kepada seluruh pendukung awasi data jangan sampai tidak terjaga, karena itu akan dibutuhkan saat perbedaan pendapat di MK," ucap Ketua Umum DPP PKB itu.
Lebih lanjut, Cak Imin berpesan kepada seluruh pendukungnya untuk dapat menggunakan hak pilih di pemilu 2024 ini.
"Tolong semua tetap menjaga TPS bergiliran diabsen, jangan sampai ada yang kosong minimal di luar TPS ada 3 orang atau terus menerus bergulir yang penting ada pengawasan di dalam ada pengawasan di luar," tandas Cak Imin.
Baca juga: Cak Imin Nyoblos di Kemang Pagi Ini: Alhamdulillah, Rasanya Plong!