Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) merespons soal dia dilaporkan ke Bawaslu RI.
Jusuf Kalla dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu RI imbas mengomentari film dokumenter Dirty Vote, di masa tenang Pemilu 2024.
JK mempersilakan Advokat Lisan membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadapnya ke Bawaslu.
Menurutnya, komentarnya terkait film Dirty Vote bukan bersifat kampanye, sebagaimana hal yang dilarang di masa tenang pemilu.
"Silahkan saja, yang dilarang itu kan berkampanye," kata JK, kepada wartawan usai melakukan pencoblosan di TPS 03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2024).
Ia menilai, saat itu ia hanya memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan awak media seputat film Dirty Vote, yang sedang ramai diperbincangkan publik.
"Silakan saja. Itu kan hanya menjawab pertanyaan (wartawan) saja," ucapnya.
Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024).
Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Lisan karena mengunggah trailer film Dirty Vote di Twitter.
Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni menilai apa yang dilakukan Cak Imin merupakan pelanggaran karena dilakukan saat masa tenang.
Selain Cak Imin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla juga ikut dilaporkan.
Penyebabnya karena JK mengomentari film Dirty Vote di hadapan awak media.
Menurut JK, dugaan kecurangan Pemilu yang diungkap dalam film tersebut baru 25 persen.