News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Link Cek Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count akan tayang mulai pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pilpres 2024 resmi digelar pada Rabu (14/2/2024) hari ini. Di Pilpres 2024, masyarakat akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah mencoblos, masyarakat dapat memantau hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024.

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Masyarakat pun dapat memantau hasil quick count Pilpres 2024 dari jam ke jam melalui link yang tersedia.

Tribunnews.com juga akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2024 dari Litbang Kompas.

Berikut link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Cek hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Ini Quick Count 11 Lembaga Survei yang Akurat di Pilpres 2019 Lalu

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Tentang Quick Count Pilpres 2024

Quick count adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini