Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal tudingan adanya kecurangan di Pilpres atau Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu dilihat banyak saksi dan aparat.
Sehingga kecil kemungkinannya ada kecurangan.
Hal itu disampaikan Presiden usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show Tahun 2024 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (15/2/2024).
"Pertama ya mengenai kecurangan. Caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS. Capres-Cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya. Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan," katanya.
Baca juga: Arsjad Minta Pendukung Ganjar-Mahfud Bersabar, Penghitungan Suara Pilpres 2024 Masih Berjalan
Meskipun demikian, kata Presiden, apabila betul merasa ada kecurangan maka ada mekanisme yang bisa ditempuh.
Dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah diatur semuanya, janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti langsung bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti hasil quick count atau hitung cepat yang menyatakan paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Pilpres 2024.
Hasto melihat adanya fenomena overshooting dalam Pemilu 2024 sehingga paslon Prabowo-Gibran mendapat terlalu banyak suara.
"Kami melihat nampak adanya fenomena overshooting. Jadi kalau berburu itu nembaknya berlebihan. Ini pernah terjadi di Timor Timur pada Pemilu 1997," kata Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Diketahui, Overshooting merupakan istilah yang banyak dalam perekonomian yang merujuk pada sesuatu yang melampaui batas normalnya.
Diketahui, pada Pemilu 1997 suara Golkar di Timor Timur mencapai 84,70 persen. Berbeda jauh dengan suara 2 partai rivalnya, yakni PDI yang memperoleh 13,49 persen, dan PPP yang hanya meraup 1,82 persen.