TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pemilihan presiden dan wakil presiden satu putaran.
Diketahui, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pilpres 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pilpres 2024 diikuti oleh 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan apakah akan berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Adapun syarat dari Pilpres satu putaran yakni sebagai berikut:
Syarat Pilpres Satu Putaran
Perihal syarat pilpres satu putaran telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (1).
Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Aturan terkait pilpres satu putaran juga tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Baca juga: Media Asing Soroti Alasan Pilpres Indonesia Curi Perhatian Masyarakat Internasional
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pilpres satu putaran dalat terjadi dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Namun apabila Pilpres tersebut hanya diikuti oleh dua paslon, maka syaratnya cukup 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 Pasal 416 ayat (2) telah mengatur terkait pelaksanaan pilpres dua putaran.
Bunyi dari pasal tersebut yakni: