News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Konversi Suara Jadi Kursi Untuk Caleg Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan dan Caranya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana penghitungan suara Pilpres 2024 di TPS 17 Gudang Peluru Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). 

Hal itu dilakukan mengingat pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup maka jatah kursi bakal diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut.

Adapun berikut adalah contoh konversi suara dengan formula Sainte Lague dengan kasus dapil 7 kursi dan 3 partai yang memperebutkannya:

Partai A, total suara 53.000

53.000 : 1 = 53.000
53.000 : 3 = 17.666
53.000 : 5 = 10.600
53.000 : 7 = 7.571
53.000 : 9 = 5.888
53.000 : 11 = 4.818
53.000 : 13 = 4.076

Dapat 3 kursi

Partai B, total suara 24.000

24.000 : 1 = 24.000
24.000 : 3 = 8.000
24.000 : 5 = 4.800
24.000 : 7 = 3.428
24.000 : 9 = 2.666
24.000 : 11 = 2.181
24.000 : 13 = 1.846

Dapat 2 kursi

Partai C, total suara 23.000

23.000 : 1 = 23.000
23.000 : 3 = 7.666
23.000 : 5 = 4.600
23.000 : 7 = 3.285
23.000 : 9 = 2.555
23.000 : 11 = 2.090
23.000 : 13 = 1.769

Dapat 2 kursi

Dari keseluruhan hasil itu dicari 7 angka hasil pembagian tertinggi.

Di contoh kasus di atas, peringkat pertama hasil pembagian tertinggi adalah 53.000.

Artinya Partai A mendapatkan jatah kursi pertama.  

Kemudian dilanjutkan lagi dengan mencari angka hasil pembagian tertinggi kedua yang di mana kali ini angka tertinggi kedua adalah 24.000.

Berarti Partai B lah yang mendapatkan jatah kursi kedua.

Penghitungan ini terus dilakukan dengan mencari hasil pembagian tertinggi ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sampai 7 jatah kursi telah habis dibagikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini