News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polisi Akan Kembali Periksa Aiman Witjaksono soal Tudingan Aparat Tak Netral

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan hoaks aparat tak netral di pemilu 2024.

Namun, pihak Polda Metro Jaya belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Aiman tersebut.

"Pastinya (Aiman diperiksa lagi). Nanti kita update (waktunya) ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Ade mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk membuat terang kasus tersebut.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ungkapnya.

Sejauh ini ada tujuh orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ahli yang diperiksa diketahui meliputi dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum dan tiga ahli pidana.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi telah menaikkan status kasus Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE

“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

“Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.

Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini