News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

1.978 Personel Polisi Siaga Amankan Demo Relawan Ganjar-Mahfud di Patung Kuda hingga Bawaslu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Bawaslu.

Kata Haposan, bukan tidak mungkin akan ada pergerakan dari masyarakat jika Petisi Brawijaya yang berisi penolakan hasil Pemilu tak digubris oleh Bawaslu.

Baca juga: Tolak Hasil Pemilu 2024, Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Aksi Demo Geruduk Kantor Bawaslu Hari Ini

"Apabila penguasa tidak mengindahkan, KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan petisi kita ini seperti yang saya sampaikan tadi, ini adalah gerakan moral maka seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pergerakan," pungkasnya.

Di sisi lain, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Antar Relawan, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Adapun hal itu mereka tuangkan dalam sebuah petisi yang dinamakan Petisi Brawijaya dan disampaikan di Jalan Brawijaya VIII No. 6, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).

Adapun isi 'Petisi Brawijaya' tersebut yakni:

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan

2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini

3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat

4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud

5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini