News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Seorang Warga Coblos 2 Kali, TPS 15 Desa Sumurarum Magelang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perhitungan suara- Gara-gara seorang warga mencoblos 2 kali, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang. Mulanya warga itu mencoblos dengan undangan atas nama dirinya namun datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu.

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM,  MAGELANG - Gara-gara seorang warga mencoblos 2 kali, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang.

Mulanya warga itu mencoblos dengan undangan atas nama dirinya namun datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang pun merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang menggelar pencoblosan ulang karena adanya prosedur pencoblosan yang dilanggar.

"Pada prinsipnya kita rekomendasikan untuk PSU karena ada salah seorang yang mencoblos dua kali," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Cirebon Sarankan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS karena Ada Pemilih Ilegal

Di samping itu terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Menurutnya petugas tidak bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan yakni dengan melakukan verifikasi kepada para pemilih yang datang.

"Ada prosedur prosedur yang tidak dilalui, misalkan dia membawa datang membawa.

Yang namanya itu kan tercantum perempuan, tapikan yang datang mencoblos laki-laki, jadi apakah ada kelalaian juga dari petugas KPPS kenapa tidak diceklah," ujarnya.

Setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda belasan juta rupiah.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 sehingga Bawaslu tengah mendalami motif pelaku yang mencoblos hingga dua kali tersebut.

"Yang pidana ini perlu kita kaji dulu lebih dalam. Kita kumpulkan lagi, kita lakukan penelusuran lagi untuk mengumpulkan bukti bukti tentang mungkin kesengajaan dari tindakan itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendalami dugaan adanya praktik politik uang atau money politik sehingga mendorong pelaku untuk mencoblos hingga dua kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini