News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KontraS Minta KPU Bertanggung Jawab soal KPPS yang Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian (baju hitam) di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta transparan soal data dan informasi terkait kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat menjalankan tugas dalam tahapan Pemilu 2024.

Lembaga penyelenggara Pemilu ini juga diminta bertanggungjawab karena KPPS yang sakit dan meninggal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian saat menyambangi Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

”Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya, alasan sesungguhnya,” kata Rozy.

KontraS mengatakan banyak keraguan lahir atas kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan KPU Tidak Berhasil Kurangi Beban Kerja KPPS

Mulai dari Sistem Informasi Rekapitulasi (SIrekap), dugaan kecurangan pencoblosan hingga tingginya angka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.

Merujuk pemantauan KontraS dari ragam pemberitaan per 21 Februari 2024, angka kematian petugas Pemilu 2024 mencapai 94 orang. Sementara lebih dari 13.000 orang sakit.

“Oleh karena itu kami meminta agar KPU RI juga dapat terbuka kepada publik menjelaskan langkah-langkah yang antisipatif yang telah dilakukan dan alasan mengapa hal tersebut tidak efektif sehingga fenomena meninggalnya petugas KPPS kembali terulang,” tutur Rozy.

Menanggapi permintaan itu, Anggota KPU RI, Idham Holik pihaknya bakal memedomani Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu menjadi dasar KPU untuk merespons permintaan KontraS itu.

“Maka kami akan pedomani UU tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab,” ujar Idham di kantornya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini