News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril: Pihak yang Kalah di Pilpres Harusnya Selesaikan di MK Bukan Gunakan Hak Angket DPR

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisakah parpol atau pihak yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, seperti usulan capres 03 Ganjar Pranowo?

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu tak dapat dilakukan. Kenapa?

Sebab kata Yusril, pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, dikutip Warta Kota dari Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut Yusril, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Hal ini, menurut Yusril, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ungkap Yusril.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.

Sebagai informasi, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan. 

Syarat Koalisi Perubahan

Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB dan PKS pengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendukung PDIP selaku pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggulirkan hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

Namun demikian, ketiga partai itu akan mengajukan syarat kepada PDIP guna mendukung hak angket terealisasi.

Hal itu dilakukan agar ada komitmen antara parpol yang mendukung hak angket tersebut.

Demikian disampaikan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

"Kalau sudah bertemu tentu kita ada syarat-syaratnya lagi untuk bersama-sama kalau kita mau bersama-sama di angket," kata Hermawi.

"Tentu ada kriteria supaya tidak ada dusta di antara kita. Tentu ada sesuatu yang dibuat, ada yang ditandatangani bersama," imbuhnya.

Turut hadir dalam konferensi pers itu Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Menurut Hermawi, syarat tersebut juga diajukan agar tidak ada pihak yang saling meninggalkan, alias berkhianat.

"Ya harus begitu, supaya tidak ada yang meninggalkan siapa, saling percaya kan negara ini baru akan besar kalau semua potensi bangsa ini dimaksimalkan,dalam bentuk apa, saling percaya," pungkasnya.

Tiga Parpol Koalisi Perubahan Nyatakan Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Tiga Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik koalisi perubahan pendukung paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni Nasdem, PKB dan PKS menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini