Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana bansos sejak tahun 2023 hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp 560,36 triliun.
"Bansos itu dalam berbagai program seperti bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan langsung tunai (BLT)," ujarnya.
Dugaan penyelewengan lainnya yakni kata dia, terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
Baca juga: Eep Saefulloh Tegaskan Dugaan Penyelewengan Kekuasaan pada Pilpres 2024 Tidak Boleh Didiamkan
Seluruh kondisi tersebut menurut Eep harus ditindaklanjuti oleh seluruh komponen, agar penyelewengan kekuasaan yang terjadi pada hari ini tidak kemudian menjadi preseden buruk di pemilu mendatang.
"Tidak akan ada lagi presiden yang mencontoh Presiden Joko Widodo, dengan segala keterlibatannya yang bablas dalam Pemilu 2024 yang kemudian membuat kita ada dalam situasi yang buruk ini," ujar dia.
"Inilah yang ingin saya sampaikan dan mudah-mudahan ini menjadi bagian yang sangat penting dari proses Pemilu 2004 yang memang sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya," tukas Eep Saefulloh.