TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah wilayah yang melakukan penghitungan suara ulang.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, total kurang lebih tujuh provinsi yang melaksanakan penghitungan suara ulang.
Provinsi itu di antaranya, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, NTB.
Anggota KPU RI, Idham Holik berujar penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada yang sudah berlangsung dan ada juga yang belum," ujar Idham.
Untuk saat ini, lanjut Idham, penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK.
Berikut data tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data per Kamis (22/2/2024) malam:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 380
- Jumlah Desa/Kelurahan :214
- Jumlah Kecamatan : 90
- Jumlah Kab/kota : 17
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3
4. Sulawesi Tenggara
- ???????????????????????? ???????????? : 33
- ???????????????????????? ????????????????/Kelurahan : 28
- ???????????????????????? ???????????????????????????????????? : 12
- ???????????????????????? ????????????/K???????????? : 3
5. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang : 35
- Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
- Jumlah TPS : 81
- Jumlah Desa/Kelurahan : 51
- Jumlah Kecamatan : 23
- Jumlah Kab/Kota : 6
7. NTB
- Jumlah TPS : 63
- Jumlah Desa/Kelurahan : 40
- Jumlah Kecamatan: 22
- Jumlah Kab/Kota : 8