TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD Partai Demokrat Aceh meminta KPU RI menghentikan tayangan hasil tabulasi perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Alasannya, Sirekap KPU RI telah menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Kepala Badan Advokasi Hukum Partai Demokrat Aceh, Hendry Rachmadani mengungkapkan banyak kejanggalan pada data perolehan suara Pemilu yang ditampilkan Sirekap.
"Tingkat akurasi data yang disajikan pada Sirekap masih tidak sesuai dengan form C Hasil (C1)," kata Hendry dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Hendry yang mengikuti langsung proses rekapitulasi oleh Satgas Pemilu Demokrat Aceh sejak hari pencoblosan Pemilu 2024.
Untuk menghindari polemik lebih luas, Demokrat Aceh meminta KPU agar menghentikan publikasi hasil di Sirekap sampai proses perbaikan selesai dilakukan.
“Melalui KIP Provinsi Aceh, kami minta KPU RI menghentikan publikasi hasil yang diunggah pada Sirekap hingga proses konversi data dari C1 ke tabulasi hasil yang ditampilkan sudah akurat," pintanya.
Hendry mengungkapkan bahwa pihaknya berulang kali menemukan suara caleg dan partai mendadak mengalami pengurangan pada Sirekap.
"Ini terjadi di semua tingkatan, dari mulai DPRK, DPRA, hingga DPR-RI di Dapil I dan II. Kami memiliki rekaman lengkap, saat terjadinya kejanggalan pada tabulasi laman Sirekap KPU RI," katanya.
Saat suara Demokrat sedang mengalami kenaikan, lanjut dia, beberapa jam kemudian suara Demokrat malah hilang dengan jumlah signifikan.
Padahal jumlah TPS yang masuk bertambah dan hal ini terjadi berulang kali.
Seperti perolehan suara dapil Aceh I DPR-RI pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.00 WIB, dimana total suara Demokrat sudah mencapai 45.253, di saat data masuk sudah 51,17 persen atau 4.338 TPS.
"Namun 1 jam kemudian pada pukul 16.00 suara Demokrat turun menjadi 44.683 atau hilang 570, saat data TPS yang masuk malah meningkat menjadi 51,38 persen ," sebut Hendry.
Pada hari yang sama, pada pukul 22:00 suara partai telah mencapai 46.302.