News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong

penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.

Koalisi partai politik (parpol) pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR.

Namun terkait hak angket Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary menyebut hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu (25/2/2024).

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ichsan menilai seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut dia seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara setelah hasilnya ditetapkan.

Kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan. 

"Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ucap dia.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Dia menyebut hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan.

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak DPR. Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Penjelasan lebih lanjut tentang hak angket ada di Pasal 199 dan seterusnya. Di Pasal 199 (1) disebutkan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Lebih lanjut, ayat (2) berbunyi "Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Jumlah kursi di DPR saat ini sebanyak 575 dari sembilan fraksi.

Koalisi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.

Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:

Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen).
Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen).
Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).

Jumlahnya: 261 kursi atau 45,39 persen.

Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) : 128 kursi (22,26 persen).
Fraksi PPP : 19 kursi (3,30 persen).
Fraksi Nasdem : 59 kursi (10,26 persen).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 50 kursi (8,70 persen).

Fraksi PKB : 58 kursi (10,09 persen).

Jumlahnya: 314 kursi atau 54,61 persen.

Kata Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.

Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres, seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.

Sebab itu, Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.

"Sayang sekali kalau itu diabaikan, sayang seribu kali sayang," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional(PAN), Guspardi Gaus menilai, wacana yang disuarakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024, dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat.

Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.

Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati usulan Ganjar tersebut dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket, karena ini baru wacana.

Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh Udang-Undang, yaitu ke Bawaslu atau ke MK.

"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu di pahami bahwa DPR itu di isi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.

"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?" 
pungkasnya.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyambut baik dukungan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terhadap wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Tak hanya Surya Paloh, koalisi Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) juga mendukung wacana yang diusulkan Ganjar tersebut.

"Kami menyambut baik tanggapan dari Surya Paloh dan Koalisi AMIN yang mendukung hak angket," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Chico mengatakan, pihaknya sudah lama menjalin komunikasi dengan partai koalisi pendukung AMIN. "Tentunya komunikasi memang sudah lama terjalin di tingkat akar rumput, TPN maupun antara partai politik pendukung di Ganjar-Mahfud dan Koalisi  AMIN," ujarnya.

Namun, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta semua pihak untuk menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikan hak angket ini.

"Kita tunggu saja bagaimana momentumnya, kapan yang terbaik, karena memang harus betul-betul dipersiapkan secara matang terkait dengan hak angket ini supaya tidak menjadi sebuah sensasi saja dan mati sebelum berkembang," ucap Chico. Chico berharap hak angket DPR bisa mengupas tuntas semua hal yang terkait dengan pelanggaran Pemilu.

Situasi Damai

Terpisah, Tokoh Agama Romo Benny Susetyo menyebut masyarakat diyakini tetap bisa
menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah hiruk pikuk yang timbul setelah Pemilu 2024.

Untuk mendukung hal itu, penyelenggara Pemilu harus bekerja profesional.

“Kita yakin masyarakat mampu menjaga kerukunan dan kedamaian, maka dibutuhkan sekarang bagaimana kualitas Pemilu dijaga dengan menegakkan nilai moralitas publik  serta penegakkan hukum bagi pelangaran hukum,”ujar Romo Benny.

Usai pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024 banyak elite politik mempermasalahkan proses Pemilu yang diduga tidak sebagaimana mestinya. Indikatornya bermacam-macam. Termasuk kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara.

Kemudian, muncul wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurut Romo, profesionalisme KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, jadi kunci bagaimana masyarakat bisa menerima hasil Pemilu.

“KPU dan Bawaslu harus bekerja secara profesional dan menunjukkan kepada publik untuk menjaga kenetralan demi Pemilu yang bermartabat, berlaku adil, fair, transparan.

Maka masyarakat akan bisa menerima hasil Pemilu,” ujar Romo Benny.

Romo menegaskan, menjaga kualitas demokrasi sangat penting. Melalui proses yang demokratis, bangsa ini akan mendapatkan pemimpin berkualitas yang memang sesuai dengan harapan masyarakat luas. “Di sini pentingnya menjaga kualitas demokrasi dipertaruhkan bila KPU dan Bawaslu menjalankan tugas yang mulia menjaga roh demokrasi,” katanya. (Tribun Network/dan/fer/mam/wly).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini