News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pihak Polda Metro Jaya Tinggalkan Ruang Sidang, Tak Ingin Dengarkan Kesimpulan Kubu Aiman

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di PN Jaksel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Diketahui, kubu Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Yakin Penyitaan 4 Barang Bukti Kliennya Melanggar Hukum dan Prosedur

Perkara itu imbas ucapan Aiman atas dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang praperadilan kali ini beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak Aiman dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kubu Aiman Sempat Tolak Ahli Pidana Pensiunan Polri Beri Keterangan di Sidang Praperadilan

Sementara itu pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, usai memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan di persidangan. Pihak Polda Metro memilih meninggalkan ruang persidangan.

"Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan," kata anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan dalam persidangan.

Kemudian pihak Polda Metro mempersilahkan kubu Aiman jika ingin membacakan isi kesimpulan di ruang persidangan.

"Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia," kata AKBP Gunawan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Ubah Password Instagram dan Email Milik Aiman Witjaksono

Sementara itu kubu Aiman yang diwakili kuasa hukumnya Finsensius Mendrofa, lebih memilih untuk membacakan kesimpulan prapradilan pihaknya di ruang sidang.

"Yang mulia hakim tunggal yang kami muliakan. Izinkan kami membaca poin-poin kesimpulan kami Yang Mulia. Bagian A, terbukti bahwa penyitaan yang dilakukan termohon cacat formil dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 KUHP," ucap Fins dalam satu kesimpulannya di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini