Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan bahwa hak angket DPR merupakan penyelidikan terhadap implementasi Undang-Undang
Atas hal itu ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, istilah seperti itu harus dinormalisasi.
"Kalau kita bicara hak DPR ada tiga, angket, interpelasi dan menyatakan pendapat," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2024).
Sesuatu yang membuat hak angket ini menjadi penting, kata Julius, karena punya kata kunci yakni penyelidikan.
"Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang. Dengan syarat berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas," jelasnya.
"Apa bedanya hak angket dan interpelasi. Interpelasi bukan penyidikan. Hak angket punya ciri khas khusus yaitu penyelidikan," sambungnya.
Kemudian, ia menyinggung soal penggelontoran bantuan sosial di Pemilu 2024.
Menurutnya, jika hal itu tidak bisa dijelaskan maka jawabannya adalah penyelidikan berupa hak angket.
"Hak angket harus dinormalisasi. Kita sebagai negara demokrasi hal itu diatur di dalam konstitusi. Bukan di Undang-Undang MD3 saja, yang artinya itu harus menjadi bahasa sehari-hari," tegasnya.