News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Sebut KPU Tidak Lakukan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). 

Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS. 

Baca juga: Bawaslu RI: 3.931 Pengawas Pemilu Alami Musibah di Pemilu 2024, 45 Meninggal Dunia

Dari total angka itu, ungkap Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS).

Terhadap 890 rekomendasi PSU, KPU melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti

"Dan atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," ia menambahkan. 

Lalu terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen). 

Tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemudian untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen). 

PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg. 

Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran. 

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat  balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yakni:

Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura). 

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Lolly. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini