News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sakit Hati Tak Dijadikan Timses, Oknum Kades Terlibat Pembakaran Posko dan Mobil Caleg di Cianjur

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Para pelaku pembakaran posko caleg DPR RI Jawa Barat III PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, diamankan Polisi, Selasa (27/2/2024). (Kanan) Situasi posko pemenangan caleg DPR RI Dapil Jawa Barat III dari PKB, Neng Eem, di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang dilempar dengan bom molotov oleh orang tidak dikenal, Sabtu (17/2/2024). Diduga kepala desa itu melakukannya karena motif sakit hati akibat tidak jadi tim pemenangan atau tim sukses (Timses)

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Terungkap alasan oknum kepala desa terlibat pembakaran Posko Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Diduga kepala desa itu melakukannya karena motif sakit hati akibat tidak jadi tim pemenangan atau tim sukses (Timses).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait kasus dua unit mobil yang terbakar di halaman parkir Posko Caleg DPR RI tiga orang berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan Krimum Polda Jabar.

"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, S (32) dan berprofesi sebagai kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon, dua lain yaitu AM dan A alias S," katanya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, aksi pembakaran tersebut akibat motif sakit hati, karena tidak dijadikan sebagai tim pemenangan Caleg yang mobilnya dibakar pelaku.

"Pada tahun 2019 S sempat dilibat untuk menjadi tim sukses Caleg tersebut. Namun pada pemilu 2024 ini S tidak diikutan menjadi tim sukses, dan ada ikatan hutang piuntang sehingga sakit hati," ucapnya.

Baca juga: Caleg DPRD Ende Tutup Jalan di Kelimutu, ini Kata Kapolsek Wolowaru

Selain itu Aszhari mengatkan, ia masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif lainya dalam kasus pembakaran dua unit mobil di Posko Caleg.

"Apakah S saja yang menyuruhnya atau memang ada motif lain, itu masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

Pihaknya menambahkan, atas perbuatanya ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Oknum Kades Terlibat Pembakaran Mobil Caleg PKB di Cianjur, Sakit Hati tak Jadi Timses

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini