News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Zulhas Divonis Bersalah oleh Bawaslu Imbas Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Hanya Diberi Sanksi Teguran

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan kata sambutan pada acara perayaan ulang tahun ke 25 PAN di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). Tribunnews/Jeprima | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu. Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu.

Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.

Di antaranya kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar.

Putusan bersalah pada Zulhas ini tercantum dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dilansir laman resmi Bawaslu RI, Jumat (1/3/2024).

Meski telah dinyatakan bersalah karena ikut berkampanye tanpa cuti, nyatanya Zulhas hanya mendapat sanksi berupa terguran dari Bawaslu.

Yakni teguran agar Zulhas tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuh Puadi.

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye.

Di antaranya kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.

Baca juga: Gerindra Jember Laporkan PAN ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini