TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu.
Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.
Di antaranya kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar.
Putusan bersalah pada Zulhas ini tercantum dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dilansir laman resmi Bawaslu RI, Jumat (1/3/2024).
Meski telah dinyatakan bersalah karena ikut berkampanye tanpa cuti, nyatanya Zulhas hanya mendapat sanksi berupa terguran dari Bawaslu.
Yakni teguran agar Zulhas tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuh Puadi.
Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye.
Di antaranya kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.
Baca juga: Gerindra Jember Laporkan PAN ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan .
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara
Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mulai Administrasi Hingga Tindak Pidana
Sementara Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Dalam dua pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pejabat publik termasuk menteri seperti Zulhas harus mengajukan cuti kampanye jika ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 pada hari kerja.
Kemudian saat diluar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye di tanggal merah atau hari libur, dan pada akhir pekan saja.
Baca juga: Calon DPD RI di Kendari Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Bawaslu
Zulhas 3 Kali Ikut Kampanye Pemilu 2024 di Hari Kerja
Melansir Tribun Video, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.
Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan Judul TOK! Zulhas Divonis Bersalah Gara-gara Kampanye Tanpa Cuti, Sanksinya Cuma Teguran dari Bawaslu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Video/Sara Dita)