News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Mahasiswa Ajak Semua Pihak Bawa Kesejukan Pasca Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa bersama rakyat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan mahasiswa bersama rakyat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). 

Dalam aksi ini, PAMI membawa sejumlah tuntutan di antaranya menolak wacana digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR, serta menolak provokasi yang berkaitan dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam PAMI mengecam keras serta menolak wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu di DPR karena hal tersebut jelas keliru dan inkonstitusional," kata Kordinator Nasional PAMI Rafli Maulana di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Rafli mengatakan pihaknya berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan di tengah masyarakat dan wacana itu dinilai hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata. 

Menurutnya publik hanya ingin semua pihak bisa menghormati hasil pemilu sebagai kehendak rakyat, dan mewujudkan kondisi aman dan sejuk pasca pemilu.

"Kita ketahui bersama kawan - kawan, pasca selesainya pemilu ini yang diinginkan rakyat adalah para elite politik menghormati hasil pemilu sebagai kehendak rakyat, lalu terwujudnya kondisi bangsa yang aman, damai dan sejuk," jelas Rafli.

Selain itu PAMI mengingatkan bahwa segala hal yang timbul berkaitan dengan proses dan hasil pemilu 2024 seharusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang punya wewenang menyelesaikannya sebagaimana amanat Undang - Undang.

"Hak Angket di DPR itu keliru, karena seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang - Undang," pungkas Rafli.

Sejumlah tuntutan lain yang diutarakan dalam orasi PAMI meliputi mendorong semua pihak mewujudkan kondisi yang aman, damai dan sejuk pasca Pemilu 2024, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga dan mempererat persatuan pasca Pemilu 2024, mendorong para elite politik untuk ikut serta mewujudkan kedamaian dan kesejukan pasca Pemilu 2024.

Baca juga: TPN Sebut Usulan Hak Angket Agar Tidak Terjadi Kecurangan Lagi di Pemilu 2029

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini