News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota PPK Ungkap Ada 2 Akun Sirekap, Satunya Dipegang Admin, Bisa Akses Pasca-Rekapitulasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengungkapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mempunyai dua jenis.

Sistem yang dipersiapkan untuk membantu proses penghitungan rekapitulasi ini disebut oleh Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi, Gregi Thomas, dipegang oleh admin dan operator.

"Dua jenis aplikasi Sirekap ini, yang pertama aplikasi Sirekap utama atau admin atau dalam kata lain yang mengendalikan secara keseluruhan, yang kedua ini adalah aplikasi Sirekap operator," kata Gregi kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Sirekap admin dipegang oleh Ketua PPK Bekasi Timur dalam konteks ini. Sedangkan yang satunya lagi dipegang oleh para anggota PPK. Gregi menjelaskan, Ketua PPK mempunyai akses atas Sirekap bahkan ketika proses penghitungan sudah selesai.

"Ketika memang pelaksanaan pleno ini sudah selesai dan pun penghentian itu, pembukaan itu, bisa dilakukan kapan pun oleh pemegang akun pertama ini," ungkapnya.

Sementara akun Sirekap yang dipegang oleh para PPK tak punya akses yang serupa. Ia pun mengaku mulanya pihaknya tak tahu menahu sebab tak punya kendali terhadap akun Sirekap admin.

"Pada dasarnya saya sendiripun tidak mengetahui, tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kita engga punya kendali di akun Sirekap itu," ujar Gregi .

Gregi mengungkapkan, hasil Sirekap berdasarkan penghitungan dokumen C.Hasil sudah sesuai karena dihitung bersama saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Adanya anomali atas jumlah suara baru terjadi beberapa hari kemudian.

"Kita sudah sepakat bahwasanya kita sepakati di C plano karena itu adalah dasar utama ketika pemungutan dan penghitungan suara selesai. Itu sudah valid, itu sudah real," jelasnya.

"Akan tetapi, kejadian itu terjadi ketika memang setelah pelaksanaan pleno itu selesai, dua hari kemudian terjadi ketidaksinkronan, makanya muncul warna merah di aplikasi," ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini