TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi pada Rabu (6/3/2024) besok.
Menjelang pleno tersebut, perolehan suara calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2 yang bakal terpilih sudah beredar.
Terdapat lima nama caleg DPR RI yang bakal terpilih dari Dapil Kalsel 2. Kelima nama caleg tersebut mendapatkan perolehan suara cukup signifikan.
Caleg pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Agustina menempati perolehan suara terbanyak yakni 278.007 suara.
Posisinya dibayang-bayangi oleh politisi Partai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman M.AB dengan perolehan 167.627 suara.
Di posisi ketiga caleg Partai Gerindra Mariana, dengan perolehan 134.747 suara. Kemudian ada nama H Rahmat Trianto dari Partai Nasdem dengan perolehan 127.564 suara.
Rahmat tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal itu mengingat jejaknya selama karier di kemiliteran di antaranya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1022 Tanah Bumbu, Kalsel.
Sementara, di posisi ke lima caleg jadi Sudian Noor dari PAN dengan perolehan 92.669 suara.
Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS (100 persen) serta rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kecamatan-DPR) dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara (Model D Hasil Kabko-DPR) dari 5 Kabupaten/Kota.
Baca juga: 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak: Komeng Teratas, Ungguli Taj Yasin dan Anak Bambang Pacul
Sementara sejak Senin (4/03/2024), sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.
“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata anggota KPU Kalsel, Fahmi Failasopa dalam keterangannya pada Selasa (5/3/2024).
Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa (5/3/2024) hari ini.
Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.
“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat, Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno Provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.