Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyuarakan hak angket dugaan kecurangan pemilu saat pembukaan sidang paripurna DPR RI di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Aus mengatakan hak angket kecurangan pemilu untuk mengklarifikasi sejumlah masalah yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Apalagi hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat.
"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakar atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus saat memberikan instrupsi saat sidang paripurna.
Aus menegaskan pelaksanaan demomrasi harus tetap dijaga agar telaksana dengan jujur, bebas, dan adil.
Karena itu, dugaan kecurangan pemilu kali ini harus direspons secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," katanya.
Lebih lanjut, Aus menambahkan nantinya jika kecurangan pemilu itu terbukti maka bisa ditindaklanjiti dengan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," pungkasnya.