News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hak Angket DPR Vs Pansus DPD, Mana yang Lebih Ampuh Usut Dugaan Kecurangan Pemilu?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Ummat Melawan (Gaum) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Burangrang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). Mereka menolak hasil Pemilu 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di berbagai tahapan pemilihan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mengatakan hak angket kecurangan pemilu untuk mengklarifikasi sejumlah masalah yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Apalagi hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakar atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus saat memberikan instrupsi saat sidang paripurna.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.

Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Dia menyatakan hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.

"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.

Baca juga: Gerindra Nilai Pembentukan Pansus oleh DPD RI Tak Akan Pengaruhi Proses dan Hasil Pemilu

Pansus DPD Dinilai Tidak Punya Daya Gedor

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, menilai panitia khusus (pansus) kecurangan pemilu yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memiliki kekuatan apapun.

Menurutnya, kekuatan DPD untuk mendalami dugaan kecurangan pemilu tidak memiliki kekuatan yang besar. Sebaliknya, DPD dinilai tidak memiliki daya gedor untuk bisa mengeksekusi kecurangan pemilu 2024.

"Itu tergantung DPD ya. Kasus kecurangan pemilunya seperti apa dibentuk dan kalau saya sih melihatnya tidak punya kekuatan DPD itu. Tidak punya gigi, tidak punya daya gedor untuk bisa katakanlah eksekusi terkait dengan dugaan kecurangan itu," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Apalagi, kata Ujang, pembentukan pansus atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, itu atas dasar karena dirinya kesal banyak temannya yang kalah dalam Pemilu 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini