News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pansus DPD Dinilai Tidak Punya Daya Gedor Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengonfirmasi informasi dipecatnya senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, menilai panitia khusus (pansus) kecurangan pemilu yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memiliki kekuatan apapun.

Menurutnya, kekuatan DPD dalam mendalami dugaan kecurangan pemilu tidak memiliki kekuatan yang besar. Sebaliknya, DPD dinilai tidak memiliki daya gedor untuk bisa mengeksekusi kecurangan pemilu 2024.

Baca juga: 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak: Komeng Teratas, Ungguli Taj Yasin dan Anak Bambang Pacul

"Itu tergantung DPD ya. Kasus kecurangan pemilunya seperti apa dibentuk dan kalau saya sih melihatnya tidak punya kekuatan DPD itu. Tidak punya gigi, tidak punya daya gedor untuk bisa katakanlah eksekusi terkait dengan dugaan kecurangan itu," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Apalagi, kata Ujang, pembentukan pansus atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, itu atas dasar karena dirinya kesal banyak temannya yang kalah dalam Pemilu 2024.

"Ini kan sifatnya personal, itu kan sifatnya pribadi gitu ya. Apa namanya terkait dengan teman-temannya itu yang kalah lalu yang menangnya dianggap curang. Seperti itu. Jadi dalam konteks ini saya sih melihat itu persoalan pribadi dugaan dugaan kecurangan itu," katanya,

Baca juga: Tak hanya Hak Angket, Eep Saefulloh Usul Parpol 01 dan 03 di DPR RI Bentuk Pansus Kecurangan Pilpres

"Jadi saya melihat karena kebatianannya seperti itu jadi daya gedor dari pansus itu kayaknya nggak ada bertahan dan lemah," sambungnya.

Lebih lanjut, Ujang menambahkan sejatinya yang memiliki kekuatan untuk mengusut kecurangan pemilu itu merupakan DPR RI. 

"Yang punya power itu kan DPR, yang punya kekuatan itu DPR. Kita memang punya konsep dua kamar ada DPD dan DPR, tapi yang powerful kewenangan itu adanya di DPR RI. Makanya itu kita lihat saja ke depan seperti apa kita harus tunggu saja. Tapi saya mengatakan kekuatannya itu tidak akan besar tidak akan kuat, yang kuat itu ada di hak angket itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya LaNyalla.

"Setuju..."

"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.

Baca juga: Belum Nyatakan Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP dan NasDem Dinilai Punya Banyak Pertimbangan

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.

Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. 

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini