News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Apa Penyebabnya?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi para pengunjuk rasa adalah dengan membakar ban saat melakukan protes menuntut pemakzulan Presiden Indonesia Joko Widodo, penolakan hasil pemilu, dan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pintu masuk gedung DPR di Jakarta pada 5 Maret. 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Sikap PKB

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku, pihaknya menunggu PDIP sebagai “saudara tua” untuk menggulirkan hak angket.

Daniel menyebut parpol pengusung Anies-Muhaimin telah sepakat menggulirkan hak angket.

Parpol pengusung Anies-Muhaimin diketahui telah menggelar pertemuan di tingkat sekjen dan mengumumkan keputusan tersebut pada 22 Februari lalu.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan hingga saat ini tak ada instruksi dari Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB  untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen.

"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menilai Cak Imin tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket.

"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih," ujarnya.

Alasan PPP

Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi
alias Awiek mengungkapkan alasan partainya belum memutuskan
mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Awiek mengatakan saat ini seluruh pengurus partai di seluruh tingkatan sedang
fokus mengawasi rekapitulasi suara.

"Karena apa, kami baru saja, saya ini baru kontrol penghitungan di KPU-KPU dan
mayoritas fraksi PPP di daerah pemilihannya mengamankan suaranya," kata Awiek
di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).

Dia menegaskan pengajuan hak angket tidak melalui menyampaikan pandangan
dalam rapat paripurna DPR, namun pengajuan secara tertulis kepada pimpinan DPR
RI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini