News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengamat Kritik Hilangnya Grafik Sirekap KPU, Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Justru Picu Kecurigaan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id saat ini. Pengamat menyebut hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap KPU justru menambah kecurigaan adanya manipulasi suara.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati buka suara soal polemik hilangnya grafik perolehan suara di Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Neni menyebut hilangnya grafik Sirekap justru menambah kecurigaan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Neni, KPU seharusnya bergerak cepat jika terdapat masalah teknis dalam Sirekap.

Satu di antaranya, dengan bertanya dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menciptakan teknologi Sirekap untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Seharusnya ketika sudah diketahui bermasalah langsung cepat tanggap menangani hal ini," ucap Neni, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (6/3/2024).

Neni lantas mengungkit kecurigaan publik sejak awal pengadaan Sirekap.

Dengan dihilangkannya grafik Sirekap, kata Neni, publik akan semakin mencurigai adanya dugaan manipulasi suara di KPU.

"Sejak diketahui Sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu."

"Menghilangkan chart pie tidak menyelesaikan permasalahan malah justru menambah permasalahan baru," ujar Neni.

Terkait polemik ini, Neni juga menyentil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut Bawaslu untuk mendesak KPU agar grafik perolehan suara di Sirekap segera diperlihatkan seperti semula.

Baca juga: Kerap Membuat Publik Bingung soal Penghitungan Suara, PAN Minta KPU RI Hentikan Sirekap

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar Sirekap tetap bisa dipantau oleh publik karena itu adalah hak publik untuk tahu," katanya.

Meski Sirekap bukanlah acuan rekapitulais secara sah menurut Undang-undang, lanjut Neni, keputusan menghilangkan grafik peroleh suara berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurut Neni, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses perhitungan suara pada Pilpres dan Pileg 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini