Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan
pemilu merupakan perbuatan yang sanagt bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan dan dibiarkan.
Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar dan ketara sangat jelas telah menghadirkan keresahan di seantero labirin masyarakat dan juga dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan di dalam sistem sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, Partai Politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu.
Kesemuanya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil pemilihan umum 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.
Para partai politik memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan dan menggerakan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan Hak Angket penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kami sangat meyakini dan mempunyai harapan yang sangat besar, para partai politik akan menyelematkan bangsa ini sehingga dengan sengaja terlibat intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisisi di Indonesia dengan menyelamatkan Pemilu 2024.
Sebanyak 50 tokoh yang namanya tercantum dalam surat tersebut yakni:
1. Novel Baswedan (IM57+ Institute)
2. Herlambang P. Wiratraman (Akademisi UGM)
3. Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera)
4. Feri Amsari (Akademisi Universitas Andalas)
5. Zainal Arifin Mochtar (Akademisi UGM)
6. Adnan Topan Husodo (ICW 2015-2022)
7. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia)
8. John Muhammad (Pendiri Public Virtue Institute)
9. Yati Andryani (KontraS 2017-2020)
10. Faisal Basri (Ekonom Senior)
11. Fatia Maulidiyanti (Kontras 2020-2023)
12. Dandhy Laksono (Pendiri Watchdoc)
13. Farid Gaban (Jurnalis Senior)
14. Eko Prasetyo (Social Movement Institute)
15. Suciwati (Pendiri Museum Omah Munir)
16. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)
17. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)
18. Abdullah Hehamahua (Penasihat KPK 2005-2013)
19. Sujanarko (Mantan Direktur Pembina Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PPJKAKI) di KPK
20. Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah)
21. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)
22. Herdiansyah Hamzah (Akademisi Universitas Mulawarman)
23. Okky Madasari (Penulis buku)
24. Alamsyah Saragih (Komisioner
Ombudsman RI 2016-2020)
25. Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
26. Yuliana Langowuyo (SKPKC Fransiskan Papua)
27. Sasmito Madrim (AJI Indonesia)
28. Agus Sunaryanto (ICW)
29. Muhammad Isnur (YLBHI)
30. Pater Sandro (SKPKC Fransiskan Papua)
31. Roy Murthado (Pendiri Pesantren Ekologi)
32. Miya Irawati (Public Virtue Research Institute)
33. Pandji Pragiwaksono (Seniman Komika)
34. David Effendi (LHKP PP Muhammadiyah)
35. Trisno Raharjo (MHH PP
Muhammadiyah)
36. Ridho Al Hamdi (Akademisi UMY)
37. Rizky Argama (PSHK)
38. Nisrina Nadhifah (Yayasan Hivos)
39. Lini Zurlia (ILGA Asia)
40. Ika Pratiwi (Perempuan Mahadirka)
41. Dhia Uyun (Serikat Pekerja Kampus)
42. Rina Mardiana (Akademisi IPB)
43. Syukron Salam (Akademisi UNNES)
44. Dimas Bagus Arya (KontraS)
45. Melanie Soebono (Seniman)
46. Isyana Kurniasari Konoras, (Akademisi FH Unkhair)
47. Afridal Darmi (Advokat, Aceh).
48. Yanuar Nugroho (NALAR Institute)
49. Nurlaila Lamasitudju (SPKP HAM Sulteng)
50. Haris Azhar (Pendiri Lokataru
Foundation)