TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal KPU memperpanjang jadwal rekapitulasi suara.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu mulai menerima pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejak hasil pemilu ditetapkan oleh KPU.
"Prinsipnya, garis start pengajuan permohonan perkara PHPU ke MK ialah sejak KPU secara resmi menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara pemilu," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (11/3/2024).
Sebab, ia menjelaskan, objek gugatan dalam perkara PHPU adalah Keputusan KPU mengenai hasil pemilu.
"Karena objectum litis perkara PHPU ialah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Fajar, pengajuan sengketa pemilu untuk pileg dapat diajukan 3x24 jam.
"Sejak KPU mengumumkan, kalau pileg mainnya jam, 3x24 jam," ucap Fajar.
Sedangkan, untuk pengajuan sengketa hasil pilpres ke MK dibuka selama 3 hari, sejak ditetapkan oleh KPU.
"Kalau pilpres 3 hari kerja sejak diumumkan. Hari pengumuman (hasil pemilu oleh KPU) dihitung hari pertama," kata Fajar.
Baca juga: Respons Ala Ganjar dan Mahfud soal Isu Erina Gudono Menantu Jokowi Maju Pilkada Sleman
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara.
Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.