"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.
Kemudian, kata Andika, pihaknya juga mencatat keberatan saksi mengenai alat bantu Sirekap dari KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.
Ketua KPU Sumsel itu melanjutkan, terdapat DPTb bermasalah dan melanggar prosedur pada D Hasil.
"Bahwa DPTb yang dimaksud merupakan DPTb yang masuk setelah 7 hari sebelum pemungutan suara. Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki, akan tetapi diragukan kebenarannya," ungkap Andika.
Tak hanya itu, Andika mengatakan, ada lagi keberatan untuk jenis pemilu presiden dan wapres dari paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud.
Ia mengungkapkan, saksi paslon 03 menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah cederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Saksi tersebut juga, katanya, keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
"(Saksi paslom 03) keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Ketua KPU Sumatera Selatan.