Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sumatera Selatan.
Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, hal itu berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.
"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Iwan kepada wartawan Selasa (12/3/2024).
Iwan mengungkapkan, instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu bagian untuk menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu juga hal tersebut bisa digunakan untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu.
"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.
"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," tandasnya.
KPU Sumsel Ungkap Keberatan Saksi Paslon 01 Tandatangani Berita Acara, Permasalahkan Pencalonan Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Cak Imin untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
Andika membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres.
"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi," kata Andika, dalam rapat, Senin ini.
Ia menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga melanggar batas usia cawapres.
"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.
Kemudian, kata Andika, pihaknya juga mencatat keberatan saksi mengenai alat bantu Sirekap dari KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.
Ketua KPU Sumsel itu melanjutkan, terdapat DPTb bermasalah dan melanggar prosedur pada D Hasil.
"Bahwa DPTb yang dimaksud merupakan DPTb yang masuk setelah 7 hari sebelum pemungutan suara. Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki, akan tetapi diragukan kebenarannya," ungkap Andika.
Tak hanya itu, Andika mengatakan, ada lagi keberatan untuk jenis pemilu presiden dan wapres dari paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud.
Ia mengungkapkan, saksi paslon 03 menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah cederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Saksi tersebut juga, katanya, keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
"(Saksi paslom 03) keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Ketua KPU Sumatera Selatan.