Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan, kesiapannya mendukung pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sikapnya itu ditunjukkan dengan kesiapan Mardani untuk membubuhkan tanda tangan, sebagai syarat pengajuan hak angket.
"Kalau saya pribadi dari hari ini juga dari kemarin sudah siap tanda tangan," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ada pun, belum ada sikap resmi Fraksi PKS DPR terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Diungkapkan Mardani, fraksi PKS di DPR RI saat ini masih menjalin komunikasi sebelum bersikap terkait hak angket.
Dia berharap pekan depan akan ada titik terang mengenai wacana hak angket ini.
"Kalau fraksi sepertinya terus komuniksi intensif mudah-mudahan sih ada kabar gembira pekan depan," tandasnya.
PDIP sebagai Inisiator Masih Komunikasi Lintas Fraksi
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca juga: Prabowo - Gibran Unggul di Papua Selatan, Tapi Semua Caleg Partai Pengusungnya Tewas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan, partainya masih berkomunikasi untuk merealisasikan pengajuan hak angket.
"Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," ucap Junimart.
Baca juga: Caleg DPR Peraih Suara Tertinggi NasDem Mundur, Bawaslu: Pengunduran Diri Hak Peserta Pemilu
Junimart menambahkan, bahwasanya hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.
Sebab itu hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," pungkasnya.