Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan capres cawapres dan caleg direncanakan bakal berlangsung pada 20 Maret mendatang tepat pada hari terakhir batas rekapitulasi suara.
"Ya kemungkinan (20 Maret). Pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dan pasti kami optimalkan itu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di kawasan kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Bawa Spanduk Besar Kami Bersama Jokowi, Massa Tandingan Tolak Pemilu Curang Ikut Orasi di KPU RI
Tersisa lima provinsi yang perolehan suaranya harus segera dirampungkan oleh KPU.
Adapun provinsi itu ialah Jawa Barat dan Papua Barat Daya yang bakal direkapitulasi pukul 20.30 WIB nanti malam. Sisanya Maluku, Papua Induk, dan Papua Pegunungan menyusul Selasa (19/9/2023).
Jika melihat dari proses yang telah berlangsung, Mellaz mengaku optimis rekapitulasi suara di beberapa wilayah yang tersisa berjalan lancar dan tak lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Ikut Aksi di KPU, Eks Danjen Kopassus Sebut Sudah Ketahui Kecurangan Pemilu Jauh Sebelum Digelar
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ujarnya.
"Dan nanti baru kita bicarakan terkait dengan penetapan hasil secara nasional," ia menambahkan.
Sebelumnya KPU sempat menargetkan rekapitulasi suara nasional bakal rampung hari ini. Namun begitu, Mellaz menegaskan ihwal kendala di lapangan tentu juga jadi faktor yang memengaruhi waktu bagi pihaknya dalam melakukan rekapitulasi.
"Kalau targetan rekapitulasi kan sebenarnya yang kita. Kalau kita lihat perkembangan lapangannya kan, untuk rekapitulasi waktu itu bisa, kemudian kan ada problem-problem di daerah misalnya," ungkapnya.
"Ya macam-macam kan kendalanya. Bisa jadi penerbangan juga. Tapi kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," sambungnya.
Adapun Senin siang hari ini KPU baru saja menyelesaikan rekapitulasi suara luar negeri di Kuala Lumpur Malaysia. Negeri Jiran itu harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya kecurangan pemilu.