Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia mengungkapkan fakta adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang diubah.
Imbasnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari sempat memberikan teguran kepada Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk.
Baca juga: Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan
Teguran diberikan saat Umar Faruk menghadap Hasyim pada Januari 2024.
"Ada setelah kita ketahuan itu sekitar tanggal 17 Januari saya menghadap ke Ketua KPU," ujar Faruk dalam persidangan Selasa (19/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di situ, Hasyim sebagai Ketua KPU memerintahkan Faruk agar surat suara yang sudah dikirim ke DPT yang diubah tersebut ditarik kembali.
Sedangkan surat suara yang belum dikirim, diminta untuk diverifikasi terlebih dulu.
"Kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan, diperintahkan Ketua KPU untuk men-stop, mencari, memverifikasi barangkali ada yang belum terkirim," ujar Faruk.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Pada Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Disusul AMIN dan Ganjar-Mahfud
"Dan malah disuruh tarik kembali?" tanya jaksa penuntut umum.
"Betul," jawab Faruk.
Total ada 1.305 paket surat suara yang sudah dikirimkan ke para DPT tanpa dilaporkan ke KPU.
Sedangkan jumlah DPT yang diubah, mencapai 1.402.
Artinya ada 97 lagi surat suara yang belum dikirimkan.
"Akhirnya didapati ada sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim, akhirnya yang terkirim 1305," katanya.
"Berarti data 1402 itu dikirimkan tanpa pernah dilaporkan kepada KPU? Nanti setelah dikirimkan baru dilaporkan dan ternyata ditegur? Dilarang, distop, seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," kata Faruk.
Baca juga: Terdakwa Aprijon Keberatan Didakwa Lakukan Pemalsuan Daftar Pemilih PPLN Kuala Lumpur
Dalam perkara ini, diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).