News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus (kanan) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI pada Rabu (20/3/2024) soal penolakan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI pada Rabu (20/3/2024).

Pengaduan ini buntut dua laporan yang dilayangkan TPDI dan Perekat Nusantara yang selalu ditolak oleh Bareskrim Polri pada 1 dan 4 Maret 2024 atas dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sirekap.

Baca juga: Sudah Bawa Roy Suryo Sebagai Ahli, Bareskrim Tetap Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu TPDI

"Nah karena penolakan itu kami anggap sebagai sesuatu yang melecehkan hak masyarakat dan juga sepeti ada upaya keras untuk melindungi apa yang diduga oleh masyarakat sebagai sebuah tindak pidana," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu.

Menurutnya apa yang akan dilaporkan tersebut bukan wewenang Bawaslu maupun Satgas Gakkumdu melainkan masuk ke ranah Polri.

Apalagi, Petrus mengklaim jika apa yang dilaporan merupakan isu yang besar karena dengan alat kecil bernama Sirekap bisa merusak sistem Pemilu di Indonesia.

"Kami minta kepada Kompolnas supaya meluruskan soal ini dengan memanggil Kabareskrim atau mendatangi Kabareskrim untuk memberitahu kan supaya laporan ini diterima," ucapnya.

Baca juga: Laporan TPDI Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ditolak Bareskrim Polri

Dia mengklaim pengaduannya itu sudah diterima langsung oleh pihak Kompolnas dan akan segera ditindaklanjuti.

Di samping itu, Petrus mengatakan pihaknya akan kembali membuat laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bareskrim Polri namun tak dipastikan kapan jadwal pelaporan tersebut.

"Jadi kalau Sirekap ini menjadi biang masalah yang kemudian terbukti maka kejahatan korupsi dalam pengadaan terkait Sirekap harus diproses dan harus diproses itu adalah komisioner KPU yang sekarang, komisioner KPU yang lama sebelumnya pak Ilham dan kawan-kawan dan rektor ITB karena berawal dari MOU yang terjadi beberapa tahun lalu," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Telematika, Roy Suryo yang ikut mendampingi dalam pengaduan itu menyebut jika masalah yang dilaporkan ini karena sudah membuat kekacauan untuk rakyat Indonesia.

Dia mengklaim juga berkomunikasi dengan sejumlah pakar IT dari sejumlah universitas dan sepakat jika isu ini bermasalah.

"Meskipun sekali lagi, Sirekap mungkin dikatakan KPU ini bukan alat utama, ini alat bantu. tapi ini alat bantu yang sangat vital karena digunakan sejak awal, menggunakan anggaran rakyat dan sudah mempengaruhi opini publik bahkan men-drive perolehan angka yang sekarang terjadi," tuturnya.


Alasan Polri Tolak Laporan

Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang didampingi Roy Suryo soal dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap KPU.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: TPDI Dukung Parpol Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Citra MK Sudah Jelek

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Djuhandani mengatakan pelapor sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri dalam rencana pembuatan laporan tersebut.

Namun, dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.

Nantinya, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini