News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DATA LENGKAP Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024, PDIP Teratas, PPP dan PSI Tidak Masuk Senayan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Parpol peserta Pemilu 2024. Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah dirampungkan KPU RI, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

8 Parpol Masuk ke parlemen:

1. PDIP

2. Golkar

3. Gerindra

4. PKB

5. NasDem

6. PKS

7. Demokrat

8. PAN.

Perolehan Suara Hasil Pemilu Bakal Dikonversi

Perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bakal dikonversi usai diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam arti semua persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai. 

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024) malam. 

"Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," ia menambahkan. 

Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya. 

Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini